Karawang (ANTARA News) - Akibat melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jamaludin H.R (35), Kades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pandi M.S (52) harus berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu.Pandi yang juga warga Kampung Serang, RT 04/02, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dengan cara pemukulan.Pemukulan itu dilakukan di sebuah tempat acara khitanan di rumah Edi Sunardi, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang pada Selasa (15/4) lalu, saat melakukan "saweran" kepada sejumlah "sinden" dalam sebuah acara panggung jaipongan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodo Ridwan menyebutkan, Pandi memukul korban tanpa diketahui sebabnya. Sedangkan saat itu, korban habis melakukan "sawer" kepada sejumlah "sinden" di panggung. "Ketika korban berpamitan pulang, tiba-tiba Pandi memukul bibir korban hingga berdarah menderita luka robek dengan diameter 0,5 centimeter," kata Dodo, dalam pembacaan dakwaannya. Akibat pemukulan itu, korban terluka dan tidak bisa bekerja selama sepekan, karena bibirnya bengkak. Merasa tidak senang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedes, Karawang. Selanjutnya, terdakwa ditahan di rumah tahanan Polsek Pedes selama 14 hari. Lantaran mendapat dukungan dari salah seorang anggota Komisi III DPR RI, Daday Hudaya, Pandi mendapat penangguhan penahanan, dan sejak 2 Juni lalu terdakwa menjadi tahanan kota. Sedangkan dari kejadian itu, JPU menilai Pandi telah melanggar pasal 351 jo pasal 352 pasal 1 KUHP. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Jamaludin (korban), ia mengaku datang ke tempat hajatan Edi Sunardi sekira pukul 22.30 WIB, kemudian melakukan "sawer" kepada sejumlah "sinden" di panggung dengan uang "receh" seribuan. Setelah merasa puas melakukan sawer, sekira pukul 00.30 WIB, korban bermaksud berpamitan pulang. Setelah itu, saat melewati belakang panggung tiba-tiba pandi memukul bibir korban hingga berdarah. Jamaludin mengaku tidak pernah tahu penyebab aksi pemukulan tersebut. Namun, sesuai dengan kabar beberapa temannya, ternyata "sinden" yang disawernya itu adalah pacar Pandi. Saat dikonfirmasi majelis hakim yang diketuai oleh Thursinah Aptianti SH mengenai keterangan tersebut, terdakwa membenarkan semua keterangan tersebut dan tidak merasa keberatan. Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Rabu (18/6) mendatang, dengan agenda keterangan saksi-saksi.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008