Pemerintah Kota Bekasi menyatakan belum diberikannya uang insentif itu dikarenakan ada persoalan keuangan daerah yang masih mengalami defisit sehingga perlu dilakukan rasionalisasi pembiayaan atau pengeluaran daerah.
"APBD defisit sejak 2018. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyarankan ada rasionalisasi, bukan hanya untuk RT, RW, dan kader Posyandu saja tapi semua program, menyesuaikan kemampuan uang yang ada," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (9/9).
Baca juga: BPJS-TK Bekasi Kota perluas kepesertaan hingga pengurus RT/RW
Menurutnya, belum ada ada uang di kas daerah dan harus dikumpulkan melalui pendapatan-pendapatan daerah berupa pajak, parkir, dan sebagainya. Kecuali dana alokasi umum (DAU) yang merupakan gaji bagi para ASN.
"Pembayaran insentif merupakan bagian yang perlu dirasionalisasi karena ada ketidakseimbangan keuangan daerah," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi bentuk Majelis Umat hingga RT/RW
Solusi jangka pendek untuk kader Posyandu, RT, serta RW adalah diberikan pembayaran insentif lima bulan dahulu. Tiga bulan sudah diberikan (Januari-Maret) dan dua bulan berikutnya akan segera dicairkan.
"Tapi asuransinya selama 12 bulan (2019), di BPJS tidak kita kurangi, telah di-cover pemerintah," ungkapnya.
Nantinya apabila defisit keuangan daerah ini sudah diatasi, pada tahun 2020 atau 2021 mendatang baru bisa diselesaikan semua pembayaran.
"Tujuh bulan berikutnya (Juni-Desember 2019) hanya diberikan asuransinya saja (untuk RT, RW serta kader Posyandu)," katanya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Reny Hendrawati mengatakan pihaknya memutuskan melakukan efisiensi pemberian insentif kemasyarakatan untuk menyeimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Hingga Maret 2019 honorarium sudah dicairkan. Kemudian kita tunda pembayaran dan ini dilakukan intinya agar terjadi keseimbangan fiskal. Hingga kini, Pemkot Bekasi telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019," ungkapnya.
Menurut Reny pencairan honorarium kemasyarakatan sudah masuk pada APBD Perubahan 2019. Setelah pembahasan di DPRD Kota Bekasi, APBD Perubahan sudah ditetapkan dan saat ini sedang dalam proses evaluasi Jawa Barat.
Di Kota Bekasi insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000, RW Rp1.750.000, kader Posyandu Rp400.000, pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp300.000, dan pemelihara rumah ibadah sebesar Rp200.000.
Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750.000, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500.000.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019