Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) segera melakukan pemulihanpelayanan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok Jakarta. "Tindak lanjut atas kasus di KPU BC Priok sudah kita publikasikan melalui siaran pers hari ini, jadi lengkapnya ada di situ," kata Sri Mulyani ditemui wartawan usai rapat pimpinan (Rapim) Depkeu di Jakarta, Rabu. Pemulihan kembali pelayanan di KPU BCB priok merupakan satu dari empat langkah hasil pemeriksaan kasus KPUB BC Priok. Tiga langkah lainnya adalah pimpinan Depkeu akan menjatuhkan hukuman jabatan dari sedang hingga berat terhadap para pegawai yang terlibat baik berdasar wawancara yang tercantum dalam Berita Acara Wawancara oleh Itjen, maupun hasil cross check/rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang mengetahui adanya pelaksanaan penerimaan uang tanda terima kasih (utrika). Dua langkah lainnya adalah menginstruksikan dilakukannya evaluasi komprehensif terhadap KPU Tanjung Priok sampai dengan tingkat pembuat kebijakan. Langkah lainnya adalah pemberian sanksi terhadap para perusahaan yang memberikan utrika seperti mengubah tingkat ratio dari low risk menjadi high risk. Langkah-langkah itu diambil, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Sebagaimana diketahui, dari sidak yang dilakukan Tim Kepatuhan Internal (KI) KPU BC Priok dan Tim KPK pada Jumat (30/5) lalu, 69 pegawai KPU BC Priok diperiksa dalam kasus penerimaan utrika dari importir atau perusahaan pengurusan jasa keuangan (PPJK) atau pihak lainnya. Para pegawai itu terdiri dari 66 pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) jalur merah dan jalur hijau, 2 staf penerimaan dokumen (pendok), dan 1 client coordinator (CC). Pada tahap awal, para pegawai itu dimintai keterangan oleh Bidang KI yang dituangkan dalam Berita Hasil Wawancara terhadap 69 pegawai, kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh tim audit investigasi Itjen, mulai 4 Juni 2008 hingga 6 Juni 2008 di KPUB BC Priok. Dari pengembangan pemeriksaan pada 50 pegawai yang telah dilakukan oleh Itjen, kedapatan 2 pegawai juga mengaku telah menerima utrika. Di luar 50 pegawai yang telah diperiksa oleh Itjen, ada 5 pegawai yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diperiksa oleh KPK, yang diduga sebagai pegawai pengumpul utrika dimaksud. Modus operandi utrika oleh PFPD tersebut pada umumnya dilakukan melalui orang ketiga (kurir) yaitu petugas cleaning services dan atau pegawai PFPD. pengumpul yang sekarang sedang diselidiki oleh KPK, dan untuk PFPD jalur merah, masing-masing pegawai menerima langsung atau melalui kurir-kurir. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Itjen, para pegawai yang menerima uang tersebut menyatakan penyesalannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008