Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerima penyerahan aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Montong Are dan Mandalika dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Insya Allah, besok pagi kami akan menerima penyerahan aset rusunawa dari Kementerian PUPR di Jakarta," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Senin.
Menurutnya, bersama rusunawa tersebut akan diserahkan juga beberapa aset yang telah dilaksanakan oleh Satker Balai Prasarana dan Permukiman NTB yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat.
Aset yang dimaksudkan antara lain, pembangunan drainase di kawasan Cakranegara dekat pasar modern MGM dan penataan kawasan bisnis Cakranegara tahap pertama.
"Mungkin ada beberapa aset lagi, tapi kita belum terima rinciannya," kata Mahmuddin yang akan bertolak ke Jakarta hari ini.
Baca juga: Pemkot Mataram kirim proposal pembangunan rusunawa nelayan
Baca juga: Tiga rusunawa nelayan dibangun di Mataram
Total anggaran fisik yang akan diserahkan pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Mataram mencapai puluhan miliar, karena anggaran untuk satu rusunawa saja mencapai sekitar Rp22 miliar lebih. Belum lagi untuk drainase dan aset lainnya.
"Setelah aset diserahterimakan dari pemerintah kota, maka aset tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Mataram termasuk untuk pemeliharaan dan tanggung jawab lainnya," katanya.
Untuk rusunawa, kata Mahmuddin, setelah aset menjadi milik pemerintah kota, perlu dilakukan kajian untuk pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) terkait dengan biaya sewa.
Selama ini, biaya sewa rusunawa belum menjadi retribusi pemda karena semua pengelolaan rusunawa baik di Selagalas, Montong Are dan Mandalika masih dilakukan oleh paguyuban yang dibentuk dan beranggotakan penghuni rusunawa dengan besaran sewa sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan.
Dulu sudah pernah ada wacana untuk pembuatan perda guna menetapkan biaya sewa dan dapat menjadi retribusi daerah.
"Tetapi hal itu tertunda, karena belum ada penyerahan aset oleh pemerintah pusat. Jadi sekaranglah saatnya kita bisa mulai kaji lagi untuk perdanya," katanya.
Akan tetapi, penarikan retribusi bukan menjadi tujuan utama melainkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mendapatkan tempat tinggal yang murah, nyaman dan sehat serta harga terjangkau.*
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan rusunawa untuk pengungsi Ahmadiyah
Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019