Namun, kalau assesment yang mendalam tidak kita berikan, karena hal itu adalah wilayah Pansel
Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR RI mengenai 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi yang telah diserahkan ke presiden dan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
"Kami menyampaikan penjelasan terkait kelayakannya, kenapa 10 nama tersebut yang dipilih. Namun, kalau assesment yang mendalam tidak kita berikan, karena hal itu adalah wilayah Pansel," kata Yenti Garnasih usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pansel Capim KPK, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Soal capim KPK, Yenti: Tidak ada titipan
Menurut Yenti Garnasih, nama-nama Capim Pansel KPK setelah terpilih menjadi 10 nama kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan kemudian Presiden menyampaikannya ke DPR. "Saat ini nama-nama tersebut sudah berada di DPR RI dan menjadi kewenangan DPR RI untuk memilihnya menjadi lima nama. Pansel Capim KPK tidak tidak ikut campur lagi. Pansel Capim KPK hanya mengawal secara moral," katanya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta ini menjelaskan, pada RDPU tersebut, Pansel Capim KPK telah menjawab semua pertanyaan dari Komisi III DPR RI yang meminta penjelasan proses seleksi dan profil 10 nama Capim KPK. "Pansel sudah menjawab semua pertanyaan dari Komisi III. Semuanya sudah selesai, tidak ada masalah," katanya.
Menurut Yenti, RDPU antara Komisi III DPR RI dan Pansel yang dilakukan hari ini, sebelumnya juga telah oleh Pansel Capim KPK menjelang uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK pada empat tahun lalu.
Baca juga: Yenti pastikan 10 nama capim paham persis permasalahan KPK
"Pada saat itu juga dilakukan RDPU dan Komisi III meminta penjelasan dari Pansel soal profil calon dan prosesnya. Namun, Pansel tidak menjelaskan soal profil assesment dan hasil tes kesehatannya, karena bersifat rahasia," katanya.
Adapun 10 nama capim KPK yang telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR RI dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah: 1.Alexander Marwata (Komisioner KPK), 2. Firli Bahuri (Anggota Polri), 3. I Nyoman Wara (Auditor BPK), 4. Johanis Tanak (Jaksa), 5. Lili Pintauli Siregar (Advokat), 6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), 7. Nawawi Pomolango (Hakim), 8. Nurul Ghufron (Dosen), 9. Roby Arya (PNS Sekretaris Kabinet), 10. Sigit Danang Joyo (PNS).
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019