Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang KPK.
"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menkumham hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkumham dipanggil Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK
Baca juga: 1.195 dosen nyatakan sikap tolak revisi UU KPK
Diketahui, Menkumham dipanggil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin bahas revisi UU KPK tersebut.
"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Febri.
Febri juga menyinggung soal belum adanya Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut.
"Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia menyatakan pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan terkait revisi UU KPK itu.
"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," ujar Febri.
Menurut dia, KPK setuju dengan apa yang disampaikan oleh sekitar 1.426 orang dosen dari 28 kampus yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yaitu:
"Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi."
Baca juga: Civitas Akademika Undip Semarang tolak UU KPK direvisi
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden tolak upaya pelemahan KPK
Sedangkan terkait dengan pengawasan, lanjut Febri, KPK selama ini sangat terbuka dengan pengawasan dari berbagai pihak.
Menurut dia, mungkin tidak berlebihan jika dikatakan, KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK RI, pengawasan horisontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan.
"Hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung," kata Febri.
Soal pengawasan internal, kata dia, KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ia menyatakan ada mekanisme Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik.
"Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis etiknya tersebut. Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK," tuturnya.
Di sisi lain, ucap Febri, KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar, dan solid dari berbagai pihak.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.
Selain itu, KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kita untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK.
"Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Febri.
Baca juga: KPK akan surati Presiden soal adanya usulan revisi UU KPK
Baca juga: KPK harapkan Presiden bahas terlebih dahulu soal revisi UU KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019