Jakarta, ((ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui Abdul Gafur/Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan KPUD di Malut. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Hafiz Anshary dalam Raker dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD Senayan Jakarta, Rabu. DPD mempertanyakan munculnya kontroversi dalam Pilkada Malut. Baru-baru ini Mendagri Mardiyanto mengatakan pemenang pilakada itu adalah Thaib Armayin. Hafiz Anshary menjelaskan, sebenarnya jika dianggap sederhana, maka penetapan hasil Pilkada Malut sudah tuntas di tingkat KPUD. Namun, persoalan diperumit sehingga Pilkada Malut menjadi pilkada yang paling panjang prosesnya. Menurut dia, ada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan di Halmahera Tengah (Halteng) ikut "bermain" sehingga persoalan yang berpanjangan. "Ada PPK yang merangkap menjadi tim sukses," katanya. Karena itu, kata dia, di tingkat KPUD muncul dua berita acara yang sama tetapi isinya berbeda. Kedua berita acara ditandatangani orang yang sama. tetapi satu berita acara memenangkan Gafur, tetapi berita acara lainnya memenangkan Thaib Armayin. KPU telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Tetapi tidak ditemukan kebenaran material karena pihak-pihak terkait Pilkada tidak mau berterus terang. KPU kemudian menetapkan bahwa pengitungan oleh KPUD Halteng yang dianggap benar. Mengenai adanya penghitungan ulang di Jakarta, Hafiz menjelaskan, penghitungan itu dilakukan oleh anggota KPUD Malut yang telah nonaktif. Proses penghitungan juga tidak kuorum karena hanya dilakukan oleh tiga anggota KPUD Malut. Dia menyatakan, keputusan KPUD Malut yang memenangi Gafur/Fabanyo telah sesuai prosedur. Jika hasil penghitungan itu akan dibatalkan, maka pembatalannya pun harus dilakukan oleh KPUD, bukan dilakukan oleh pemerintah.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008