Kami siap bekerja sesuai aturan jika peraturan khusus petunjuk teknisnya sudah dikeluarkan
Biak (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga September 2019 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) regulasi peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pendaftaran pengangkatan bagi 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024 jalur otonomi khusus Papua.
"Sampai saat ini Bakesbangpol Biak tidak bisa melakukan pendaftaran calon pengangkatan 14 anggota DPRP dari jalur Otsus karena petunjuk teknisnya belum ada,"ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Drs Jonesius Sanadi menjawab Antara di Biak, Senin, terkait pengangkatan calon anggota DPRP jalur otsus Papua.
Baca juga: Rekrutmen 14 kursi Otsus DPRP periode 2019-2024 berubah
Ia mengakui, peraturan khusus itu menjadi dasar pembukaan pendaftaran pengangkatan anggota DPRP jalur otsus Papua.
Jonesius mengakui, jika petunjuk teknis pendaftaran tentang pengangkatan anggota DPRP jalur otsus Papua sudah keluar maka pihak Bakesbangpol di Kabupaten Biak Numfor baru dapat membuka waktu pendaftarannya.
"Kami siap bekerja sesuai aturan jika peraturan khusus petunjuk teknisnya sudah dikeluarkan,"ujarnya.
Baca juga: DPRP: Pemprov tidak instruksikan mahasiswa Papua pulang
Akan tetapi faktanya sampai sekarang, lanjutnya, belum juga ada regulasi yang mengatur mekanisme pendaftaran rekrutmen 14 anggota DPRP dari pengangkatan jalur otsus Papua sehingga setiap kabupaten/kota belum bisa memproses pendaftarannya.
Berdasarkan data pada 13 Desember 2017 pengangkatan pertama 14 kursi keanggotaan DPRP jalur otonomi khusus Papua diangkat anggota dari perwakilan lima wilayah adat, di antaranya Saereri, Hanim ha, Meepago, Laapago dan Mamta tabi.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019