Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang sejumlah pelanggar perluasan aturan ganjil-genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, salah satu ruas perluasan aturan tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin menjelaskan kawasan tersebut merupakan pintu masuk pertama para pengendara mobil dari kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Perluasan Gage, puluhan kendaraan terjaring razia petugas
Baca juga: Perluasan Gage, Sudin Perhubungan Jakut bagi bunga untuk warga
Selain itu, Tomang jadi wilayah yang berpotensi besar terdapat banyak pelanggaran ganjil-genap karena banyak pengendara keluar pintu tol menuju Tomang, dan adanya pemberlakuan "contra flow."
"Ada empat tambahan selama ini, yakni dari dalam tol Kebon Jeruk itu yang mau mengarah ke Tomang Raya, itu potensi pelanggarannya besar," jelas Hari.
Puluhan kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut barang berplat hitam dengan nomor polisi genap ditilang saat memasuki Jalan Tomang Raya.
Mayoritas pengendara mobil mengaku tidak mengetahui kapan pemberlakuan dan penindakan perluasan aturan ganjil-genap.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Baca juga: Oknum aparat bermobil pribadi langgar ganjil-genap Jalan Pramuka
Baca juga: Ganjil-Genap, Dishub DKI kerahkan staf bantu personel lapangan
Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak ganjil-genap di beberapa wilayah, dan pintu masuk-keluar gerbang tol diantaranya:
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Letjend S. Parman, Jalan Hayam Wuruk Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Pintu Besar Selatan.
Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB
Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka, dan maksimal denda Rp500.000.
Baca juga: Hari pertama ganjil genap di Gunung Sahari ramai lancar
Baca juga: Menhub harapkan tidak ada friksi dalam perluasan ganjil genap
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019