Yogyakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal (Dirreskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, menyerahkan tersangka Kapten Pilot Marwoto Komar beserta berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus jatuhnya pesawat Garuda GA-200 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Reskrim Polda DIY, Kombes Pol Yovianez Mahar dan diterima oleh Wakil Kepala Kajati DIY, Sumarno SH, di Kantor Kejati DIY di Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrim Polda DIY, Kombes Pol Yovianez Mahar mengatakan bahwa pemeriksaan dan penyidikan kepada tersangka pilot Marwoto Komar sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka bersama berkas pemeriksaannya setebal 200 halamam langsung dilimpahkan kepada Kejati untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus jatuhnya pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007, tersangka kapten pilot Marwoto Komar dijerat dengan pasal karena kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Dalam pasal ini ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup,"katanya.
Ia mengatakan bahwa bangkai pesawat Garuda GA-200 yang terbakar akibat mengalami kecelakaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Kejati DIY, Sumarno mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sampai saat ini pihaknya kemungkinan belum akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kami akan memeriksa dulu dan mempelajari apakah perlu atau tidak menahan tersangka. Jika nanti dipandang perlu maka nanti tersangka bisa kami tahan, "katanya.
Sementara itu, tersangka Marwoto yang datang di Kantor Kejati DIY, tampak mengenakan baju lengan panjang warna krem didampingi tiga pengacaranya yaitu Kamal Fidarus, Satriawan Guntur dan Muchtar Zuhdi.
Tampak pula ikut mendampingi tesangka pilot Marwoto Komar, istri dan dua anaknya. (*)