Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah mencabut izin usaha empat manajer investasi, yakni PT Mega Global Investama, PT Platinum Investama, PT Bali Securities dan PT United Asia Securities. "Pencabutan izin usaha berlaku sejak 28 Mei 2008," kata Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega, dalam pengumumannya yang dirilis, Selasa. Ngalim mengatakan, keempat perusahaan manajer investasi dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan. Selain itu, Bapepam juga telah mencabut izin usaha perusahaan efek atas nama PT Pentasena Arthasentosa. Hal ini tertuang dalam surat Bapepam per 5 Juni 208. (*)
Copyright © ANTARA 2008