Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengesahkan RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi UU. Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan RUU UMKM disahkan menjadi undang-undang. Fraksi-fraksi DPR memandang bahwa UMKM harus mendapatkan perlindungan yang memadai karena kegiatan usaha itu mampu memperluas lapangan kerja dan memberi pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu, UMKM dinilai sebagai salah satu pilar ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya. Menkop dan UMKM, Suryadharma Ali, mengatakan bahwa konsep pemberdayaan UMKM diarahkan untuk meningkatkan usaha tersebut agar mandiri dan mampu bersaing. "UU ini juga mengatur kriteria UMKM agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam menentukan UMKM tersebut," katanya. Selain itu UU UMKM, menurut Suryadharma, mengatur pula strategi bagi tumbuhnya iklim usaha yang kondusif untuk UMKM. Semua itu, kata Suryadharma, bertujuan agar UMKM mendapatkan keleluasaan sekaligus perlindungan dari berbagai persaingan yang tidak sehat. Selain mengambil keputusan atas RUU UMKM, paripurna DPR itu juga mengagendakan pengambilan keputusan hak angket untuk KLBI dan BLBI, laporan pimpinan pansus Rancangan Peraturan DPR tentang pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dan penjelasan wakil pengusul tentang pengajuan hak angket transfer pricing PT Adaro Indonesia. Agenda lainnya adalah penjelasan wakil pengusul tentang pengajuan hak angket kenaikan harga BBM serta pengambilan keputusan usul interpelasi tentang kebijakan antisipatif pemerintah atas kenaikkan harga BBM. (*)
Copyright © ANTARA 2008