Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah untuk kemudian dibahas bersama DPR selesai dalam satu pekan yang akan datang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin petang membahas RUU tersebut, mengatakan pemerintah mengharapkan saat Undang-Undang Pengadilan Tipikor tersebut disahkan dapat langsung diimplementasikan.
"UU ini diharapkan begitu selesai dapat berjalan," ungkap Andi.
Ditakuti agar tidak korupsi?
Menkum dan Ham juga menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pemerintah merumuskan RUU yang mengarahkan proses penegakan hukum di bidang korupsi lebih efektif, efisien dan lebih membuat orang takut melakukan korupsi.
Andi Mattalatta mengatakan ada beberapa hal yang masih harus dibahas sebelum draf RUU dari pemerintah tersebut pekan depan diajukan ke DPR. Salah satu hal yang masih dibahas adalah, saat UU tersebut berlaku apakah pengadilan Tipikor akan dibentuk di semua kota yang memiliki pengadilan negeri.
"Bila langsung ada pengadilan Tipikor berarti tidak boleh ada lagi pengadilan lain (yang menangani kasus korupsi-red)," kata Andi.
Masalah lain, menurut Andi, adalah posisi hakim ad hoc. Saat ini hakim ad hoc berasal dari luar hakim karir, sehingga tidak digaji hanya mendapat uang kehormatan.
"Itu tidak masalah karena pengadilan Tipikot hanya satu. Bila nanti di pengadilan negeri ada kamar khusus pengadilan Tipikor berarti ada sekitar 400 pengadilan yang harus disiapkan hakim ad hoc, apakah negara bisa menyiapkan, mungkin negara bisa bayar tapi sumber daya manusia dari mana?" katanya.
Andi menambahkan, "Kalau 400 pengadilan Tipikor, kita harus siapkan berapa ribu hakim ad hoc, bila tidak disiapkan berarti tidak akan mencapai target, makanya alternatif dimungkinkan apakah di setiap pengadilan ada ad hocnya, atau pengadilan memutuskan bila tidak rumit perkaranya cukup oleh karier, tiba-tiba ad hoc hilang terus kesan pemberantasan korupsi bisa turun."
Ia menambahkan semua hal itu akan dibahas sehingga draf pemerintah untuk RUU Pengadilan Tipikor dapat siap diajukan untuk dibahas bersama dengan DPR.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008