Medan (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar benar-benar dijalankan sepenuhnya. "Harapan kita pelaksanaan SK Ahmadiyah itu benar-benar diawasi secara ketat. Kalau tidak, SKB itu tidak lebih hanya akan menjadi `SKB banci`, sementara pemerintah terkesan hanya ingin `mencari selamat` karena tidak sekaligus membubarkannya," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, H.Hidayatullah, menjawab ANTARA di Medan, Senin. Menag, Jaksa Agung dan Mendagri menandatangani SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat, yang dituangkan melalui surat bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008. Menag Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, SKB itu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Menurut Menag, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, kata Menag Maftuh Basyuni, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya. SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus JAI. "SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat," tegas Menag yang pada kesempatan itu didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto. Menurut Hidayatullah, pelaksanaan SKB tersebut harus benar-benar diawasi dengan ketat. Jika tidak, potensi konflik horizontal tetap saja berpeluang terjadi karena JAI diyakini tidak akan menghentikan aktivitasnya. "Selama ini kita tahu bagaimana lemahnya pengawasan pemerintah dan juga pihak-pihak lain yang berwenang melakukan pengawasan. Harapan kita, jangan sampai pengawasan yang lemah justru memunculkan masalah baru," ujarnya. Lebih jauh ia juga berharap SKB tersebut jangan sampai membuat JAI merasa tidak pernah dibubarkan. "Selanjutnya mereka tetap beraktivitas, sementara kelompok yang anti tidak akan tinggal diam. Karenanya kita harapkan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan SKB itu," ujar Hidayatullah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008