Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri di Pontianak, Sabtu, mengatakan, sebanyak 101 titik panas yang berada di lahan korporasi tersebut hampir merata ada di kabupaten yang ada di Kalbar.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalbar, jumlah hotpsot pada lahan korporasi, yakni di Kabupaten Bengkayang sebanyak empat titik panas, Kapuas Hulu sebanyak enam titik panas, dan Kayong Utara dua titik panas.
Baca juga: KLHK tingkatkan kesiapsiagaan atasi kebakaran hutan di Bulan September
Selanjutnya Ketapang 27 titik panas, Kubu Raya lima titik panas, Landak enam titik panas, Melawi tiga titik panas, Sambas satu titik panas, Sanggau 19 titik panas, Sekadau 13 titik panas, dan Kabupaten Sintang 15 titik panas.
Menurut dia, dalam rangka penanggulangan Karhutla di Kalbar harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub No. 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, dan hingga penundaan perizinan korporasi tersebut.
Baca juga: Pencemaran udara di Pontianak masuk kategori sedang
"Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan Karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, Pergub tentang Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan, apalagi kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan.
Walaupun sudah ditindaklanjuti, katanya, tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu transportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masif yang dilakukan seharusnya adalah pencegahan untuk tidak terjadi lagi Karhutla.
Untuk menindaklanjuti Karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh pihak di Kalbar. “Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya Karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujarnya.
Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, pihaknya sudah memetakan jumlah titik panas yang berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.
Berdasarkan Pergub No. 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan di pending tiga tahun.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019