Implementasi OSS perlu terus diperkuat lewat sinkronisasi dan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa implementasi sistem online single submission (OSS) atau perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, perlu adanya harmonisasi peraturan antara pusat dan daerah.

"Implementasi OSS perlu terus diperkuat lewat sinkronisasi dan harmonisasi peraturan pusat dengan daerah," kata Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, hal tersebut juga perlu diperkuat dengan peningkatan kualitas infrastruktur telekomunikasi dan internet yang juga perlu jadi prioritas di tiap daerah.

Dengan demikian, lanjut Pingkan, implementasi OSS bisa dimaksimalkan serta benar-benar bisa memberikan kemudahan berusaha bagi berbagai kalangan investor.

Sistem OSS telah menerbitkan 623.481 nomor induk berusaha (NIB) setelah setahun diluncurkan atau 9 Juli 2018.

"Jumlah NIB yang terbit selama periode itu mencapai 623.481 atau 1.495 per hari," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan data BKPM, sejak 9 Juli 2018 hingga 29 Agustus 2019, jumlah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari.

Izin usaha yang terbit sebanyak 559.993 atau rata-rata 1.342 per hari. Ada pun, izin komersial atau operasional mencapai 449.603 atau rata-rata 1.078 per hari.

Dari data tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mendominasi hingga 95,3 persen atau Rp465,29 triliun. Sementara penanaman modal asing (PMA) sebesar 4,7 persen atau Rp22,94 triliun.

Husen menambahkan, permintaan izin usaha juga mengalami peningkatan pada Agustus 2019 lalu. Ia mencatat registrasi akun rata-rata mencapai 2.551 per hari. Aktivasi akun mencapai rata-rata 2.365 per hari sedangkan NIB yang diterbitkan mencapai rata-rata 2.737 per hari.

Adapun jumlah izin usaha yang diterbitkan rata-rata 2.048 per hari dan izin komersial/operasional rata-rata 1.639 per hari.

"Artinya, makin banyak pelaku usaha yang sudah mengenal OSS. Banyak pelaku usaha UMKM yang sudah mengakses OSS untuk mendapat izin usaha karena dari Kementerian Koperasi dan UMKM juga sudah minta agar seluruh UMKM untuk mendapat izin usaha melalui OSS," ungkapnya.

Baca juga: Diluncurkan setahun lalu, OSS terbitkan 623.481 Nomor Induk Berusaha
Baca juga: Dari data OSS, BKPM sebut belum ada investor tertarik di ibu kota baru
Baca juga: BKPM-Kemenkum HAM integrasikan sistem keimigrasian dengan OSS

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019