Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR akan merekomendasikan pemecatan anggota DPR Max Moein terkait tindakan pelecehan seksual terhadap mantan staf-nya, Desi Fidianty, dan diadukan ke badan tersebut. Kepada pers seusai rapat BK yang khusus membahas kasus Max Moein di Gedung DPR Jakarta, Senin, anggota BK dari FPKS Anshori Siregar mengatakan jika seluruh pengakuan Desi atas pelecehan seksual yang dilakukan Max Moein pada dirinya terbukti, maka sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemecatan dari keanggotaan DPR. "Seumpama terbukti apa yang sudah diakui oleh Desi, bagi saya tidak ada sanksi lain kecuali pemecatan," katanya. Anshori menjelaskan sejumlah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan pada anggota DPR dari FPDIP tersebut adalah sanksi teringan berupa teguran, dan yang tingkatnya menengah adalah penonaktifan di badan-badan kerja DPR. Sementara sanksi terberat, katanya, adalah pencopotan dari keanggotaan DPR. Hal senada juga dikemukakan anggota BK dari FPDS, Tiurlan, yang mengatakan penistaan terhadap kaum perempuan harus mendapat ganjaran seberat-beratnya. Tiurlan mengakui bahwa dalam kasus pelecehan seksual tersebut diperlukan bukti-bukti yang menguatkan karena tidak adanya saksi-saksi yang melihatnya. Tantangan itulah, kata Tiurlan, yang harus dijawab BK untuk membuka fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya. Sementara itu Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa fraksinya tidak akan memberikan pembelaan kepada Max Moein atas kasus pelecehan seksualnya terhadap Desi Fidianty. "Fraksi tidak akan membela Max Moein. Kita menunggu keputusan BK DPR biar fair," kata Tjahyo melalui pesan singkatnya kepada wartawan di DPR. Sementara ini Max Moein yang sebelumnya adalah Wakil Ketua Komisi XI itu telah diberhentikan sementara dari berbagai kegiatan DPR seperti, keanggotaannya di sejumlah Pansus DPR. Namun sebagai anggota DPR, Max masih tetap di komisi XI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008