Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penjualan 40,8 persen saham Singapore Technologies Telemedia (STT) di PT Indosat Tbk kepada Qatar Telecom (Qtel) merupakan tindakan tidak beretika dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "STT masih terlibat proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, namun mereka (STT) menjual sahamnya. Ini sama halnya menginjak-injak harga diri KPPU, juga harga diri bangsa," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif di Jakarta, Senin. Pada Jumat (6/6), Qtel mengumumkan telah membeli 40,8 persen saham Indosat melaui Asian Mobile Holding (AMH). Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar sebesar 2,4 miliar dolar Singapura atau 1,8 miliar dolar AS setara dengan Rp16,74 triliun. KPPU telah memutuskan bahwa Temasek, induk perusahaan STT, melanggar undang-undang anti monopoli dan meminta perusahaan investasi Singapura ini untuk melakukan divestasi kepemilikannya di Indosat atau di Telkomsel. Temasek secara tidak langsung menguasai 35 persen saham di Telkomsel melalui 56 persen kepemilikan sahamnya di unit Singapore Telecommunications Ltd (SingTel). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan lalu menguatkan putusan KPPU dan setelah itu Temasek mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Menurut Syamsul, sah atau tidaknya transaksi yang dilakukan STT diserahkan kepada MA. "Kasasi masih berlangsung, namun STT telah melakukan aksi korporasi. Tindakan ini akan kami jadikan memori kasasi yang diajukan pada 13 Juni 2008 sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh majelis hakim," ujar Syamsul. Sementara itu, anggota KPPU Mohammad Iqbal menambahkan jika MA mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, KPPU akan langsung melakukan pengawasan pelaksanaannya. "KPPU akan langsung memeriksa Qatar Telecom dan lainnya. Jadi, jika pun pasar modal meloloskan transaksi tersebut, kami tidak akan melepaskan mereka semudah itu," tegas Iqbal. KPPU dalam keputusannya pada November 2007 lalu meminta Temasek melepas 5 persen kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel kepada penawar yang tidak memiliki afiliasi atau mengurangi kepemilikan hingga 50 persen di kedua operator tersebut. PN Jakarta Pusat menguatkan dengan meningkatkan pengurangan menjadi 10 persen. "Aksi korporasi itu jelas berlawanan dengan putusan kami atau PN Jakarta Pusat. Mereka melepas di atas 10 persen dan kepada pihak terafiliasi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008