Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras memberantas korupsi dengan berbagai cara, termasuk mencegah terjadinya gratifikasi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK itu inginnya jangan banyak orang yang terkena kasus. Kalau bisa dicegah sedini mungkin, ya dicegah," katanya menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR (bidang hukum) di Gedung DPR Jakarta, Senin.
Dikatakannya bahwa salah satu upaya memberantas tindak pidana korupsi itu adalah mencegah terjadinya gratifikasi kepada para pejabat, diantaranya saat digelarnya resepsi pernikahan anggota keluarga pejabat yang bersangkutan.
Menurut Antasari, pada saat itu bisa saja ada pihak tertentu yang menjadi rekanan pejabat yang sedang hajatan untuk melakukan gratifikasi.
Karenanya, menurut Antasari, KPK berupaya memberantas korupsi yang salah satunya mencegah terjadinya gratifikasi pada saat resepsi pernikahan.
Dia juga menjelaskan bahwa masalah gratifikasi tersebut juga telah diatur dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sesaat sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III, diantaranya dari Fraksi PDIP Nadrah Izahari menanyakan tentang kecenderungan KPK fokus pada masalah gratifikasi tersebut.
Nadrah berpendapat bahwa masalah gratifikasi sebenarnya bukan fokus pekerjaan KPK dan masyarakat pun menghendaki agar lingkup penanganan korupsi yang dilakukan KPK spektrumnya lebih luas lagi ketimbang mengurusi sumbangan-sumbangan dalam resepsi pernikahan.
Karena itu, ia mengatakan, masalah gratifikasi pada resepsi pernikahan seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan.
Dia juga menyatakan bahwa masalah pernikahan sanak keluarga seorang pejabat masuk dalam domain pribadi karenanya pemeriksaan resepsi pernikahan itu justru bisa menimbulkan citra yang buruk bagi setiap pejabat yang memiliki hajat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008