Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan biaya perkara.
"MA akan kooperatif kalau itu dalam rangka tugasnya, sesuai ketentuan tugas dia (KPK). Silakan saja kalau ada dugaan korupsi," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, di Jakarta, Senin.
KPK dalam rapat dengar pendapat dengan DPR di Jakarta, Senin (9/6), menyatakan mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya perkara di MA.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), juga menyoroti masalah pengelolaan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang peneliti di ICW Febri Diansyah, menyarankan KPK dapat mengawali untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan masalah tersebut.
Selanjutnya, kata dia, KPK dapat menanyakan informasi kepada para advokat terkait dengan biaya perkara.
"KPK juga dapat melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan pungutan biaya perkara," katanya.
ICW, sebelumnya juga pernah menyatakan adanya biaya perkara di MA selama 2007 sampai Maret 2008 mencapai angka Rp31,1 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008