Jakarta (ANTARA News) - Dengan alasan peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja, pemerintah menetapkan jumlah hari cuti bersama tahun 2009 sebanyak 4 hari atau berkurang sehari dibanding tahun sebelumnya.
"Tujuan pengurangan hari cuti bersama ini memang dua, yaitu meningkatkan produktivitas dan efisiensi," kata Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, dalam jumpa pers penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009, di Jakarta, Senin.
Menurut Aburizal Bakrie, pada tahun 2007 jumlah cuti bersama adalah 6 hari, lalu di tahun 2008 dikurangi menjadi 5 hari, dan tahun 2009 kembali dikurangi menjadi 4 hari saja.
Ia menegaskan, pengurangan hari cuti bersama tidak akan mengurangi animo orang berwisata.
"Dua tahun yang lalu memang kita memberikan cuti bersama yang lebih banyak agar menghidupkan kembali pariwisata domestik pasca bom Bali," katanya.
Namun sekarang kondisi pariwisata sudah membaik dan kondusif, ujar Aburizal, sehingga pemerintah memilih untuk mengurangi hari cuti bersama.
Selain cuti bersama, SKB antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) juga menentukan total hari libur nasional tahun 2009 sebanyak 13 hari.
Libur nasional itu adalah 1 Januari (tahun baru Masehi), 26 Januari (tahun baru Imlek 2560), 9 Maret (Maulid Nabi Muhammad), 26 Maret (Hari Nyepi dan tahun baru Saka 1931), 10 April (wafat Isa Almasih), 9 Mei (Hari Raya Waisak tahun 2553), 21 Mei (kenaikan Isa Almasih), 20 Juli (Isra` Mi`raj Nabi Muhammad), 17 Agustus (hari Kemerdekaan), 21-22 September (Idul Fitri 1430 Hijriah), 27 November (Idul Adha), 18 Desember (tahun baru 1431 Hijriah), 25 Desember (hari Natal).
Sementara hari cuti bersama: 2 Januari (tahun baru Masehi), 18 September (hari Idul Fitri), 23 September (Idul Fitri), 24 Desember (Natal).
Seusai penandatanganan SKB, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi mengatakan libur nasional dan cuti bersama tidak akan berlaku bagi unit-unit layanan umum.
Sedangkan Menakertrans Erman Suparno mengatakan perusahaan-perusahaan swasta akan menyesuaikan jumlah hari libur dan cuti bersama sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Khusus untuk liburan Idul Fitri, SKB menyebutkan libur mulai 18 September (Jumat) hingga 23 September, sehingga total hari libur untuk perayaan keagamaan ini adalah 6 hari.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008