Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, eksekusi terhadap Amrozi Cs masih menunggu secara formil pencabutan peninjauan kembali (PK) melalui penetapan Mahkamah Agung (MA)."Eksekusi Amrozi tinggal menunggu surat formil pencabutan itu dari penetapan MA," kata Hendarman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung AS, Michael B Mukasey, tentang penanganan tindak pidana korupsi, di Jakarta, Senin.Tentang kapannya, menurut Hendarman, tinggal menunggu proses dari MA, kalau itu sudah selesai, proses persiapan pelaksanaannya. "Jadi, tanggal dan harinya belum bisa kita tentukan," katanya. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tim kuasa hukum Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas alias Gufron, mencabut permohonan PK kedua yang mereka ajukan. Pencabutan PK itu karena majelis hakim menolak permohonan tim kuasa hukum Amrozi Cs yang akan menghadirkan ke PN Denpasar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008