Jakarta (ANTARA News) - Menneg BUMN Sofyan Djalil menjamin posisi Direktur Utama PT Indosat Tbk akan diduduki orang Indonesia, meskipun Qatar Telecom (Qtel) telah mengambil alih 40,8 persen saham Indosat melalui Asia Mobile Holdings. "Dirut tetap diisi orang Indonesia, sama dan sesuai dengan SPA (sales and purchases agreement/syarat perjanjian jual beli--red) ketika pemerintah melepas saham kepada STT (Singapore Telecommunication Telemedia/STT) pada tahun 2003," kata Sofyan Djalil, usai menerima Chairman Grup Qatar Telecom, Sheikh Abdullah Al Thani, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin. Terhitung Jumat (6/6), Qtel membeli 40,8 persen saham Indosat melaui Asian Mobile Holding, sebuah perusahaan patungan antara Qtel dan STT, di mana AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar tunai sebanyak 2,4 miliar dolar Singapura, atau 1,8 miliar dolar AS setara dengan Rp16,74 triliun. Syarat menempatkan posisi Dirut Indosat diisi orang Indonesia juga terkait dengan kepemilikan saham Dwi Warna (Merah Putih) di Indosat, selain saham yang besarnya 14,9 persen. "Semua syarat dan kondisi dengan STT tetap berlaku atau sama dengan dengan Qtel," ujar Sofyan. Mengenai kemungkinan perubahan susunan direksi pasca-masuknya Qtel ke Indosat, Sofyan Djalil menjelaskan itu merupakan hak dari pemegang saham baru. "Mereka (Qtel) mengatakan terlalu awal merombak posisi manajemen (direksi--red). Namun untuk posisi komisaris mungkin bisa diputuskan lebih cepat," kata Sofyan. Menteri menginformasikan bahwa pada Juli 2008, Indosat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "Kalau mereka mengubah komisaris saat itu memungkinkan. Kalau merombak manajemen (dalam waktu dekat) akan terjadi kegoncangan," katanya. Menanggapi kemungkinan perombakan direksi, Chairman Grup Qatar Telecom Sheikh Abdullah Al Thani, mengatakan terlalu dini untuk menjawabnya. "Terlalu dini merombak manajemen. Yang penting saat ini transaksi dengan STT sudah selesai, sehingga kami tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung," katanya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Temasek, induk perusahaan STT, melanggar undang-undang anti monopoli dan meminta perusahaan investasi Singapura ini melakukan divestasi kepemilikannya di Indosat atau di Telkomsel. Temasek secara tidak langsung menguasai 35 persen saham di Telkomsel melalui 56 persen kepemilikan sahamnya di unit Singapore Telecommunications Ltd (SingTel). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Mei menguatkan putusan KPPU dan setelah itu Temasek mengajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia. (*)
Copyright © ANTARA 2008