Kami sangat berharap, partai politik bisa menjadi motor penggerak antikorupsi di Indonesia."
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan anti korupsi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang termasuk para pimpinan partai politik yang ada.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa dengan adanya kasus yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang pada 2018, KPK merasa wajib untuk menyambangi Kota Malang dalam rangkaian Roadshow Bus KPK 2019, Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi.
Baca juga: KPK ingin DPRD Kota Malang jadi percontohan antikorupsi
Baca juga: KPK beri pembekalan antikorupsi anggota DPRD Kota Probolinggo
"Kami mengharapkan Kota Malang yang pernah tertimpa musibah, tidak akan terjadi lagi untuk selamanya," kata Laode, di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Laode menambahkan, pihaknya mengharapkan apa yang ada di kota terbesar kedua di Jawa Timur ini lebih baik dari sebelumnya, mengingat pengalaman pahit yang diterima pada 2018 bisa dijadikan bekal untuk pembenahan ke depan.
Menurut Laode, peranan partai politik juga penting dalam upaya untuk memerangi tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang menjadi catatan untuk membenahi kinerja partai politik antara lain adalah soal keuangan partai, kaderisasi politik, dan penegakan etika partai.
"Untuk partai politik, yang harus dibenahi antara lain adalah keuangan dari partai politik, dan kaderisasi yang tidak berjalan dengan baik," ujar Laode.
Laode mengharapkan, partai politik yang ada di Indonesia bisa melakukan pembenahan internal terkait beberapa hal tersebut. Dengan demikian, maka partai politik yang ada bisa menjadi motor penggerak antikorupsi di Indonesia.
"Kami sangat berharap, partai politik bisa menjadi motor penggerak antikorupsi di Indonesia," ujar Laode.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Sementara I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa pada awal masa jabatan 2019-2024, para anggota DPRD Kota Malang ingin mendapatkan pembekalan dari KPK terkait langkah-langkah untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami mendapatkan banyak masukan dari KPK, terkait pengawasan, dan lainnya. Ke depan, dengan arahan KPK, kami yakin bahwa kami akan lebih baik," ujar Made.
Sebagai catatan, pada 2018, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014-2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013-2018, M. Anton.
Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut, atas dugaan menerima suap Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Made menambahkan, nantinya pihak DPRD Kota Malang akan banyak melakukan konsultasi dengan KPK agar tidak ada lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya dan mengembalikan rasa percaya masyarakat Kota Malang.
"Hal pertama yang akan kami lakukan adalah mengembalikan marwah lembaga, dengan bekerja sebaik-baiknya," tutup Made.
Berdasarkan catatan KPK, jenis perkara tindak pidana korupsi pada 2004 hingga 2019 didominasi dengan kasus penyuapan sebanyak 602 perkara, atau mencapai 65 persen. Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa 195 kasus atau 21 persen, dan penyalahgunaan anggaran 47 perkara atau lima persen.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019