Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel A. Pangerapan, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan selesai pada Oktober.
"Saya optimis karena sudah semua menunggu ini, dan akan bagus buat masyrakat juga, dan juga bagi semua pemain," ujar pria yang akrab disapa Semmy itu di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat.
Dalam hasil akhir tersebut, Semmy menggarisbawahi beberapa hal yang direvisi, salah satunya sektor privat yang sebelumnya tidak diatur, kini masuk dalam PP PSTE.
Selain itu, revisi PP PSTE juga menyebut ketentuan bahwa para pemain juga harus aktif menjaga platform mereka dari konten-konten yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Ini pekerjaan yang akan lebih banyak setelah PP ini keluar, ada beberapa Permen yang harus kita buat," ujar Semmy.
Lebih lanjut, Semmy mengatakan Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan bersifat teknis. Misalnya, mekanisme platform untuk bertanggung jawab dalam membersihkan konten hoaks.
Platform yang tidak mengikuti aturan dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar.
"Kita bisa terapkan denda, tapi kalau dia tidak mau bayar bisa kita blokir, dia tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia," kata Semmy.
Sementara itu, untuk sektor publik, semua data harus ada di Indonesia, kecuali teknologi yang dibutuhkan belum ada di Indonesia, contohnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Saat ini, menurut Semmy, revisi PP PSTE tengah disirkulasikan ke sejumlah kementerian.
"Dikirim oleh Setneg tanggal 16 Agustus yang lalu, dikelilingkan ke beberapa kementerian, dari Kominfo sudah mengembalikan. Waktunya 30 hari, tanggal 16 September kita lihat," ujar dia.
Nantinya, saat revisi PP PSTE rampung, Semmy mengatakan akan ada sosialisasi terhadap aturan tersebut.
“UU ini tidak langsung berlaku kalau masih ada yang harus disesuaikan mereka ada waktu dua tahun untuk menyesuaikan," kata Semmy.
“Untuk menyesuaikan umpamanya sektor publik yang datanya masih di luar nah itu kita akan balikin ke Indonesia. Kita harus melakukan assessment," kata dia.
Baca juga: Keamanan data jadi alasan utama Kominfo revisi PP PSTE
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah tidak terburu-buru sahkan revisi PP PSTE
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019