Semarang, (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memecat Max Moein bila Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan anggota Fraksi PDIP DPR tersebut bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan sekretarisnya. "Kalau Badan Kehormatan DPR memutuskan dia (Max Moein, red.) bersalah, hari itu juga PDIP mengeluarkan surat untuk mengganti dia," kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Semarang, Sabtu. Di depan ratusan peserta Rakerda IV PDIP se-Jawa Tengah, Pram-- sapaan Pramono Anung -- menegaskan, PDIP juga memiliki kode etik yang mengikat seluruh anggotanya sehingga bila ada yang salah, mereka harus siap menerima sanksinya. Pram mengungkapkan, BK DPR pada Senin (9/6) akan menetapkan putusan terhadap Max Moein tersebut melanggar atau tidak.PDIP, katanya, juga tidak akan memberi kesempatan kadernya untuk menjadi calon legislatif bila tersangkut kasus foto sensual seperti itu. "Juga tidak ada tempat bagi kader yang ingin menjadi Caleg bila mereka terlibat Narkoba," katanya. PDIP juga menutup peluang jadi Caleg terhadap kader yang pernah terkena hukuman pidana lima tahun. "Hanya Caleg dengan kinerja bagus yang bisa menjadi Caleg, bahkan sekretaris dan ketua DPD atau DPC yang dulu mendapat keistimewaan menjadi caleg jadi, kini juga harus membuktikan kinerjanya," katanya. Hasil Pemilihan Gubernur Jateng pada 22 Juni 2008 akan menjadi tolok ukur sejauh mana kader PDIP bekerja keras untuk memenangkan Bibit Waluyo-Rustriningsih yang diusung PDIP, katanya. DPP, kata Pram, baru saja menerbitkan Surat Keputusan Nomor 210 yang isinya menegaskan pencalonan dilakukan daerah kecuali DPP menentukan lain. Klausul "Kecuali DPP menentukan lain" itu menjadi pengendali dalam menilai kinerja pengurus daerah. Menurut dia, sebenarnya PDIP pada saat ini sangat solid dan berbagai survei membuktikan bahwa bila pemilu digelar hari ini, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini meraih suara terbanyak. Akan tetapi, kata Pram, persoalannya PDIP juga menghadapi masalah seperti yang membelit Max Moein. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008