Terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Buronan pengusaha Kim Johanes Mulia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan dieksekusi jaksa Kejari Jakarta Pusat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Detta Marina itu ditangkap pada Rabu (4/9) malam untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan.
Kepala Pusat Penerangam Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan penangkapan buronan itu kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.
"Terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Mukri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam kasus itu, Kim Johanes Mulia mengakibatkan Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp31,5 miliar.
Ada pun, Kim Johanes Mulia lama berkecimpung dalam industri penerbangan nasional dengan memegang kendali atas Kartika Airlines melalui perusahaan investasi Intra Asia Corpora. Namun, kini maskapai tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019