Jakarta (ANTARA) - Lima oknum TNI terjaring dalam operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Garnisun Tetap 1 Jakarta yang digelar di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga, Kamis mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika anggotanya menerima informasi pengiriman ekstasi ke Jakarta Barat dan penerimanya akan mencicipi barang haram tersebut sebelum mengedarkannya.
"Jadi pada Senin itu anggota mendapat informasi semuanya berkumpul di satu kamar hotel dan akan datang barang baru sekalian tester untuk barang ini bagus atau tidak," tutur Tagam.
Baca juga: Polrestro Jaktim bekuk oknum polisi konsumsi narkoba
Berdasarkan laporan tersebut Bid Brantas BNNP DKI bergerak untuk melakukan pengintaian dan penangkapan di kamar 301 Hotel Olympic, Tamansari, Jakarta Barat, pada pukul 23.40 WIB
"Di dalam kamar ada tiga orang yang sudah kita incar dan dan ada lima orang yang diduga oknum TNI," tuturnya.
Tiga warga sipil tersebut diketahui adalah oknum sekuriti Hotel Olympic yang juga berperan sebagai pengedar ekstasi di tempat hiburan malam.
Wakil Asisten Administrasi Garnisun Tetap 1 Jakarta Letkol Amir Hidayat yang hadir di kantor BNNP DKI membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Oknum polisi dan hakim PTUN ditangkap diduga pakai sabu
"Jadi teknisnya kemarin malam sudah dilakukan pengamanan oleh tim gabungan. Ada sekitar lima oknum TNI. Tiga dibawa ke POMAL, dua sudah diambil oleh Pomdam Jaya, jadi kita limpahkan ke sana," kata Letkol Amir.
Amir menjelaskan saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyidikan oleh Pomdam Jaya mengenai keterlibatan oknum tersebut. Apabila terbukti sanksi berat akan dijatuhkan kepada oknum tersebut.
"Panglima TNI sudah menegaskan apabila ada oknum TNI yang bermain masalah narkoba sanksinya luar biasa berat. Nanti akan ada proses, harapannya ada efek jera kepada oknum-oknum yang lain," pungkas Amir.
Baca juga: Kadispenal: TNI AL resmi copot ASB sebagai Danlanal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019