Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sinergi antardelapan kementerian/lembaga guna mewujudkan sistem zonasi pendidikan yang tidak hanya terfokus pada siswa, tetapi juga guru, sekolah serta sarana dan prasarana.
"KPAI mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya delapan Kementerian/Lembaga," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyanti dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional Membahas Permasalahan PPDB Sistem Zonasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan dorongan itu setelah menerima 95 pengaduan yang berasal dari 10 provinsi dan 33 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dari 95 pengaduan tersebut, sebagian besar menyayangkan penerapan sistem zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019 sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya dan masih minim jumlahnya, terutama di jenjang SMP dan SMA.
Minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA tersebut, menurut dia, harus diatasi dengan membangun sekolah dan infrastruktur pendidikan yang mendukung fasilitas pendidikan.
Dia mengatakan untuk dapat mewujudkan hal itu KPAI mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan dengan bantuan delapan kementerian/lembaga.
Delapan kementerian/lembaga yang dia harapkan dapat mempercepat sistem zonasi pendidikan terutama adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Baca juga: KPAI dorong zonasi pendidikan untuk percepat pendidikan berkualitas
Dalam upaya sinergi tersebut, KPAI berharap agar Kemendikbud fokus pada kualitas guru dan siswa dibandingkan pada pembangunan gedung.
Dalam upaya zonasi infrastruktur pendidikan itu, KPAI mengharapkan keterlibatan KemenPUPR untuk membangun infrastuktur pendidikan berbasis zonasi.
Kemenkeu, kata Retno, perlu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan. Sementara Bappenas dapat menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan.
Selanjutnya, KPAI juga mengharapkan dukungan Kemendagri untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan dan Kementerian Agama bisa memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya untuk diikutkan dalam zonasi pendidikan.
Sementara itu, Kemenristekdikti dapat menyelaraskan lembaga pendidikan, tenaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
Dukungan sinergi dari kedelapan kementerian/lembaga guna mewujudkan zonasi pendidikan itu KPAI harapkan dapat mempercepat terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkadilan bagi anak-anak Indonesia.
Baca juga: KPAI dorong pendirian sekolah untuk pemerataan pendidikan
Baca juga: Mendikbud: Zonasi ketahui kondisi pendidikan yang sebenarnya
Pewarta: Katriana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019