Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Presiden Joko Widodo soal rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).

"Mungkin sikap kami akan mencoba berkirim surat pada Presiden. Ya secepatnya besok pagi karena kami perlu mempersiapkan dan kalau saya bicara ini kan surat itu harus dilihat pimpinan yang ada. Jadi, pasti besok pagi baru bisa dikirim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK harapkan Presiden bahas terlebih dahulu soal revisi UU KPK

Baca juga: Agus Rahardjo: KPK berada di ujung tanduk

Selain itu, kata dia, dalam surat kepada Presiden itu juga akan dimasukkan mengenai permasalahan calon pimpinan (capim) KPK.

"Kami juga akan memasukkan (masalah capim KPK), kelihatannya sudah mengirimkan 10 calon ke DPR. Tetapi kami sudah menginfokan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut," ucap Agus.

Agus juga menyatakan surat tersebut akan dikirim sebelum Presiden mengirimkan surat Presiden kepada DPR terkait proses pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Ia juga mengharapkan sebelum surat Presiden itu dikirim ke DPR, Presiden dapat membahas terlebih dahulu dengan para akademisi maupun para ahli dari perguruan tinggi terkait revisi UU KPK tersebut.

"Saya sampaikan Presiden mohon lebih arif, lebih bijaksana dalam mengembangkan suara dari banyak tokoh dan komponen bangsa ini. Mohon betul agar suara itu juga didengar, saya pikir lebih arif kalau itu dilakukan," kata Agus.

Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga: Presiden Jokowi belum tahu isi rancangan revisi UU KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019