Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi bagian kedua kasus pembunuhan ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) dengan tersangka Aulia Kesuma alias AK (45).
Rekonstruksi bagian kedua ini digelar di rumah yang ditinggali Aulia dan Edi yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I Kavling 129B Blok U-15 RT03/08, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Rekonstruksi bagian kedua ini sangat penting dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia terhadap suami dan anak tirinya. Karena dirumah inilah Aulia dengan dibantu oleh dua pembunuh bayaran asal Lampung Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S menghabisi nyawa Edi dan Dana.
Hanya saja pada rekonstruksi kedua ini awak media tidak diperbolehkan memasuki rumah TKP pembunuhan karena lokasi tersebut masih dinyatakan sebagai TKP steril oleh penyidik.
Jalan di depan rumah tersebut juga sempat macet karena pengendara yang melintas memperlambat laju kendaraannya karena penasaran dengan banyaknya polisi dan awak media yang memadati rumah tersebut.
Tidak sedikit pengendara yang berhenti di tepi jalan mengabadikan keramaian di lokasi pembunuhan yang dijaga ketat petugas kepolisian. Namun petugas langsung menegur pengendara yang berhenti agar segera melanjutkan perjalanan dan tidak menimbulkan kemacetan.
Hingga berita ini diturunkan pada sekitar pukul 18.50 WIB proses rekonstruksi masih berlangsung dan awak media masih belum diizinkan memasuki TKP.
Rekonstruksi bagian pertama sudah dilakukan sebelumnya pada hari yang sama di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan orang dan pembakaran dua jasad di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat ini.
Aulia Kesuma yang menjadi otak pembunuhan berencana tersebut tega membunuh suaminya karena motif ekonomi, Aulia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut digunakan untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian bangkrut dan membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Edi.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019, setelah sebelumnya tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis Vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Edi.
Seusai Edi terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Edi menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol. Sahid bertugas memegang perut dan kaki Edi. Hal itu dilakukan karena Edi sempat memberontak dan mencakar Aulia.
Korban Edi diketahui sempat memberontak dan mencakar lengan sebelah kanan Aulia. Selanjutnya, Aulia mengikat tangan Edi menggunakan sumbu kompor. Sementara, Agus dan Sahid membantu mengikat kaki Edi.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Dana tiba di rumah. Sebelum naik ke lantai atas, Dana sempat menenggak jus oplosan tersebut.
Di lantai atas, Dana bertemu dengan Kelvin yang sudah menyiapkan wiski yang telah dicampur Vandres. Dana pun menenggak minuman tersebut dan akhirnya tertidur karena pengaruh alkohol dan obat tidur.
Lalu pada pukul 04.30 WIB, ketika DN sudah mabuk dan tertidur, Kelvin langsung membekap Dana dengan kain yang dicampur alkohol.
Baca juga: Polda Metro periksa lima saksi kasus pembunuhan ayah-anak
Baca juga: Kronologi pembunuhan dua orang di Sukabumi
Baca juga: Pembunuh suami dan anak yang jasadnya dibakar mengaku menyesal
Saat itu Aulia turut membantu memegang tangan Dana. Sedangkan Sahid memegang perut Dana dan Agus memegang kaki Dana.
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat, Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang dan tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, tersangka GK tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi yang mendatangi TKP setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, kemudian mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019