Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan surat keberatan berukuran besar 80 x 60 centimeter, sebagai protes ketertutupan dalam pemberian informasi pengelolaan keuangan seperti biaya perkara. Penyerahan surat itu dilakukan sejumlah aktivis ICW kepada petugas bagian penerimaan surat MA, di Jakarta, Jumat dan berharap surat keberatan itu dapat dibaca oleh Ketua MA, Bagir Manan. Peneliti ICW, Febri Diansyah, menyatakan pemberian surat ukuran besar itu tidak lain agar dapat dibaca oleh ketua MA bersama jajarannya. "Pasalnya usia mereka sudah 65 tahun hingga kita buat surat ukuran besar agar bisa dibaca," katanya. Buka akses publik! Ia mengatakan pemberian surat itu juga sebagai protes setelah pada pekan lalu memberikan "meja informasi" ke MA, namun ditolak, serta sampai sekarang pihak MA belum memberikan informasi mengenai uang perkara. Dikatakannya, ketertutupan informasi MA itu telah bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 144 tahun 2007 tentang keterbukaan informasi. "Dalam pasal 19 huruf (a), biaya perkara masuk dalam kategori informasi keuangan pengadilan yang dapat diakses publik," katanya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menyatakan pengelolaan biaya perkara hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang berperkara dan diatur dengan jelas pada pasal 6 ayat 1 huruf (d) SKMA Nomor 144 tahun 2007. "Kemudian di akhir proses persidangan, maka akan dijelaskan uang titipan pihak ketiga itu, digunakan untuk apa saja," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008