Sulut, Tahuna (ANTARA) - Camat Nusa Tabukan Marwan Nikiulu menyebutkan ada tiga warga negara Filipina yang tidak memiliki dokumen kependudukan meski sudah bertahun-tahun tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
"Di Kecamatan Nusa Tabukan ada tiga warga negara asing yang tidak memiliki dokumen kependudukan," kata Marwan Nikiulu di Tahuna, Kamis.
Ia lantas menyebut nama ketiga warga tersebut, yakni Hasan Abu (51) asal Batu Ganding sudah 7 tahun tinggal di kampung Nusa dan dua orang lainnya tinggal di Kampung Bukide Timur selama 5 tahun masing-masing Israel Galadre (51) asal Pengadaan dan Adifitri Rabika (20) asal General Santos.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Kabupaten Sangihe melalui Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Boyke Panggabean mengatakan bahwa keberadaan warga negara asing di Kepulauan Sangihe menjadi perhatian pihaknya.
"Kami sudah mendengar informasi lisan dari Camat Nusa Tabukan tentang keberadaan tiga warga negara asing tersebut," katanya.
Baca juga: Imigrasi Tahuna tingkatkan pengawasan orang asing di Kepulauan Sangihe
Kantor Imigrasi segera melakukan pendataan warga negara asing di kepulauan tersebut.
"Kami segera melakukan pendataan terhadap keberadaan warga negara asing termasuk yang dilaporkan oleh camat Nusa Tabukan," katanya.
Menurut dia, tim yang akan turun. Bukan hanya dari Imigrasi, melainkan tim pengawasan orang asing yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada perubahan, akhir bulan ini tim pengawasan orang asing akan melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing di Sangihe," katanya.
Hasil pengawasan tim tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintai petunjuk apa yang harus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tahuna.
"Kami akan menunggu petunjuk dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap tindakan yang harus diambil bagi WNA yang tinggal di Sangihe dan tidak memiliki dokumen yang sah," katanya.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019