Jakarta (ANTARA News) - Lima orang terkait buronan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Hengki Samuel Daud, kembali dicegah oleh Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Ham.Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Ham, Syaiful Rachman di Jakarta, Jumat, mengatakan kelima orang itu adalah Cheny Kolondam, Silvia Manoy, Mulyono, Gordon A. Daud, dan Jordan Daud.Permohonan perpanjangan pencegahan atas kelima orang itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semuanya (dicegah) satu tahun, sesuai dengan pencegahan yang dulu," Syaiful. Syaiful merinci, Cheny Kolondam yang berprofesi sebagai wiraswastawan dicegah sampai 22 Mei 2009 sedangkan pimpinan PT Menara Mobilindo Mulyono dan Silvia Manoy yang purnawirawan TNI AL dan berprofesi sebagai Direktris PT Satal Nusantara sama-sama dicegah hiingga 5 Juni 2009. Sementara itu, Gordon A. Daud dan Jordan Daud dicegah sampai 4 Juni 2009. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno. Radiogram itu terbit pada 13 Desember 2002. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makasar, dan Riau.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008