Jakarta (ANTARA News) - Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, dicegah ke luar negeri terkait penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di sekitar Monumen Nasional beberapa waktu lalu.Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Ham, Syaiful Rahman di Jakarta, Jumat, mengatakan pencegahan diberlakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 Juni 2008 dan dituangkan dalam surat cegah nomor IMI.5.GR.02.06-3.20274."Ini masih bersifat sementara," kata Syaiful.Setelah memperoleh penetapan oleh Kejaksaan Agung bahwa pencegahan perlu dimaksimalkan maka pencegahan akan diberlakukan selama satu tahun. Syaiful mengatakan pencegahan itu diminta oleh Bareskrim Polri pada 6 Juni 2008 dan dituangkan dalam surat nomor R/416/VI/2008/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani oleh Brigjen Matius Salempang. Menurut Syaiful, surat tersebut menyatakan pencegahan terhadap Munarman terkait dengan upaya Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada 1 Juni 2008 di sekitar Monumen Nasional. Surat permohonan cegah itu tidak menyatakan Munarman sebagai tersangka dalam insiden Monuman Nasional.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008