Memang sudah seharusnya kasus ini diambil alih Kejagung. Kami optimitistis Kejagung bakal menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zainal Abidin mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi SPPD dan bimbingan teknis fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

"Laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu sudah di (tangan) pimpinan, direkomendasi ke Jampidsus untuk menangani dugaan korupsi SPPD dan bimtek fiktif anggota DPRD Purwakarta," ujar Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zainal Abidin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Zainal merekomendasi supaya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Purwakarta.

"Memang sudah seharusnya kasus ini diambil alih Kejagung. Kami optimitistis Kejagung bakal menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tersebut hanya HUS selaku Kepala Subbagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016 serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta," katanya.

Menurut dia, di dalam persidangan, HUS mengungkapkan anggota DPRD menerima jatah uang dari setiap SPPD fiktif tersebut dengan jumlah yang bervariasi.

"Menurut pemahaman kami, kasus SPPD dan bimtek fiktif yang merugikan keuangan negara ini tidak akan terjadi bila tidak dilakukan secara bersama-sama, mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," tuturnya.

"Kami berharap kasus korupsi ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum sekwan dan bendahara saja akan tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum juga sesuai asas equality before the law," tambahnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019