Jakarta (ANTARA News) - Pemilu legislatif yang semula dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2009 akan diundur menjadi 8 atau 9 April 2009. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, usai pencanangan gerakan nasional sosialisasi Pemilu 2009 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan itu diambil setelah konsultasi KPU dengan Komisi II DPR. KPU, lanjut Hafiz, juga telah bertanya kepada Presiden Susilo Bambanmg Yudhoyono tentang pertimbangan pengunduran jadwal Pemilu legislatif. Namun, keputusan final masih belum diambil oleh KPU, karena masih harus melalui rapat pleno KPU. "Keputusan akhir adalah kewenangan KPU untuk penggeseran waktu pelaksanaan pencoblosan," ujarnya. Penggeseran jadwal Pemilu legislatif dari 5 April 2009 yang jatuh pada hari Minggu menjadi Rabu, 8 April 2009 atau Kamis, 9 April 2009, menurut Hafiz, semata agar lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2009. Apabila Pemilu dilaksanakan pada hari Minggu dikhawatirkan banyak warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena kesibukan para pemilih dengan urusan masing-masing. KPU, kata Hafiz, menargetkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009 minimal bisa mencapai 70 persen dari daftar pemilih. "Pertimbangannya, kalau dipilih Senin atau Selasa, itu hari liburnya lama. Kalau hari Selasa, juga masih mepet," jelasnya. Sampai saat ini, Hafiz menjelaskan KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu presiden dan wakil presiden. "Itu belum, karena jadwalnya masih lama. Kita tidak terburu-buru, kita konsentrasi pada verifikasi parpol dan putaran pemilihan," ujarnya. KPU pun, lanjut dia, masih harus melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dengan data yang ada di bagian kependudukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Pemerintah Daerah. (*)
Copyright © ANTARA 2008