Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi VI DPR telah menyepakati untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RUU UMKM) dan menindaklanjutinya dalam rapat paripurna DPR pada 10 Juni 2008. "Peraturan ini pada dasarnya merupakan instrumen untuk memperluas kesempatan kerja dan menekan angka kemiskinan selain berperan dalam pemerataan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR. RUU UMKM itu, menurut Menteri, juga merupakan wujud keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap UMKM tanpa mengabaikan peran usaha besar dan BUMN. Peraturan itu nantinya juga akan berfungsi dalam memberikan kepastian hukum kepada UMKM dalam dunia usaha dan masyarakat. "Peraturan ini merupakan alat yang efektif untuk menggerakkan sektor riil, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pengembangan usaha kemitraan," katanya. RUU UMKM yang telah disepakati secara aklamasi oleh 10 fraksi di Komisi VI DPR untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna itu dinilai akan mampu memberikan ruang gerak seluas-luasnya dan memberikan perlindungan kepada UMKM, sehingga semakin mandiri, tangguh, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang utama. Dalam peraturan ini termuat dengan rinci dan jelas tentang ketentuan-ketentuan yang menggambarkan komitmen dan keberpihakan pemerintah dan DPR dalam pemberdayaan UMKM. Selain itu, juga terdapat pasal yang menggambarkan secara jelas tentang pengembangan, pembinaan, dan pemberdayaan UMKM, termasuk kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang harus berintikan pemberdayaan UMKM sebagai sasarannya. UU itu juga memberikan kepastian dalam hal penyelenggaraan organisasi UMKM, sehingga diharapkan tercipta pemberdayaan UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha. "Kami yakin produk legislatif ini akan mampu berperan dalam pembangunan UMKM dan dunia usaha pada umumnya," kata Menteri. Pihaknya menegaskan bahwa UU UMKM yang akan segera disahkan itu tidak bisa dalam sekejap mampu memberdayakan UMKMB secara optimal dalam waktu sekejap. "UUB ini adalah landasan kita dalam bertindak untuk upaya memberdayakan UMKM. Faktor yang terpenting adalah datang dari UMKMB itu sendiri," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR, Toto Daryanto, mengatakan Indonesia akan segera memiliki UU yang menyatakan keberpihakannya kepada UMKM pada 10 Juni 2008. "Dengan demikian akan segera lahir instrumen hukum yang mengikat seluruh stakeholder untuk berkomitmen dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang jumlahnya mencapai sekitar 49 juta unit di seluruh Indonesia," katanya. Menurut dia, peraturan ini ke depan pasti akan mendatangkan konsekuensi salah satunya dalam hal dukungan APBN. "Ini bukan persoalan sederhana tetapi bila ada komitmen bersama semoga UMKM bisa bangkit, tumbuh, dan mandiri," katanya. Kesepakatan 10 Fraksi RUU UMKM yang telah dibahas sejak beberapa waktu lalu akhirnya disepakati secara aklamasi oleh Panja dalam Komisi VI DPR yang terdiri dari 10 fraksi. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, PKS, PKB, Partai Golkar, PPP, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi, PAN, dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam pernyataan persetujuannya yang dibacakan Ahmad Safrin Romas menegaskan, ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam UU tersebut, antara lain tentang harus adanya kebijakan pendukung menyangkut koordinasi dan pemberdayaan UMKM. "Selain itu juga tentang akses pembiayaan UMKM, pemberian informasi dan perizinan, serta peningkatan dan perluasan kemitraan, termasuk perhatian khusus pada usaha waralaba," katanya. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan, peraturan tersebut harus memperhatikan soal azas dan tujuan, pembiayaan dan pengembangan usaha pasar, koordinasi pemberdayaan UMKM, serta sanksi pidana dan administrasi. "Di samping itu, juga dalam hal penentuan kriteria UMKM apakah berdasarkan aset bersih atau pendapatan tahunan dengan melihat omzet," kata juru bicara Fraksi PD, M. Yusuf Pardamean Nasution. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat, aturan dalam UU itu yang memuat tentang pembentukan bank data dan jaringan informasi mengenai sumber pembiayaan, desain, teknologi, dan mutu dapat menjadikan UMKM tetap "up to date". Fraksi Partai Golkar menyatakan, RUU UMKM sangat penting dan merupakan peraturan tertinggi dalam hierarki perundangan Indonesia dan sekaligus bukti pemberdayaan dan pengembangan UMKM telah dilakukan dengan baik. Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, ada beberapa kemajuan penting yang termaktub dalam RUU UMKM yang akan segera disahkan. Kemajuan itu di antaranya tentang rincian peran pemerintah pusat dan daerah dalam menumbuhkan UMKM yang mendapatkan tekanan berat terutama dalam hal pendanaan. "Kerangka kebijakan pengembangan UMKM dirinci secara komprehensif, termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah, misalnya kewajiban untuk menentukan standarisasi, penyebarluasan informasi, dan mendorong UMKM untuk menerapkan HAKI," katanya. Di samping itu, RUU juga memuat secara rinci peran pembiayaan, termasuk alokasi anggaran pemerintah bagi UMKM sekaligus dorongan bagi BUMN dan swasta agar menyediakan pembiayaan bagi UMKM. Kerangka kebijakan tentang kemitraan juga dinilainya telah dibahas secara komprehensif, misalnya dalam hal ketentuan bisnis waralaba, bagi hasil, dan usaha patungan (joint venture). Fraksi Partai Golkar juga menilai, RUU UMKM amat positif karena ada kebijakan konkret bagi perusahaan besar yang akan diberi insentif bila mendukung perkembangan UMKM. (*)
Copyright © ANTARA 2008