Nah ketidakpahaman itu yang sering 'dipermainkan'. Seolah bisnis forex itu bisa untung besar dan berkelanjutan. Padahal tidak seperti ituMataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak dalam bisnis "forex" (foreign exchange) atau jual-beli mata uang asing yang menawarkan keuntungan investasi relatif besar.
Kepala OJK NTB, Farid Faletehan di Mataram, Kamis, mengatakan bisnis jual-beli mata uang asing tersebut memang ada, namun tidak semua orang memahami bisnis tersebut.
"Nah ketidakpahaman itu yang sering 'dipermainkan'. Seolah bisnis forex itu bisa untung besar dan berkelanjutan. Padahal tidak seperti itu," katanya.
Baca juga: BI : aturan uang asing tidak pengaruhi investasi
Menurut dia, orang yang menawarkan bisnis forex belum tentu bisa dan paham transaksi uang asing.
Farid menambahkan biasanya ada bagian pemasaran dan ada bagian transaksi. Bagian pemasaran tersebut seharusnya menjelaskan risiko yang ada di forex. Namun kebanyakan hanya menyampaikan sisi keuntungan saja. Padahal potensi kerugiannya juga besar.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat jika belum paham mengenai transaksi mata uang asing, lebih baik tidak ikut-ikutan dan jangan percaya janji adanya pendapatan 10 persen atau 20 persen dan seterusnya.
Baca juga: Bawa uang asing banyak tanpa izin bisa didenda Rp300 juta
"Transaksi forex mudah untuk untung dan sangat mudah untuk rugi/habis. Untuk itu, jangan mudah percaya, kalau ada yang menjanjikan keuntungan relatif besar," ujarnya.
Ia mengatakan belum ada laporan yang masuk ke OJK NTB dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh bisnis forex hingga saat ini.
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat NTB untuk tetap berhati-hati dan tidak terjebak jika belum memahami betul seluk-beluk bisnis tersebut.
OJK NTB terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi yang menjanjikan keuntungan relatif besar, tapi pada kenyataannya investasi bodong.
Kasus seperti itu sudah ada terjadi dan merugikan banyak warga Indonesia. Investasi bodong tersebut melibatkan salah satu perusahaan dari luar negeri.
"Kami hanya sebatas imbauan saja karena bisnis forex bukan di bawah pengawasan OJK. Tapi jenis transaksinya seperti di bursa komoditas," kata Farid.
Baca juga: Pembawa mata uang asing lebih dari Rp1 miliar harus berizin
Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019