Serang,(ANTARA News) - PT Krakatau Steel (KS) meminta waktu enam bulan atau hingga November 2008 kepada pemerintah pusat untuk mempersiapkan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO), sebab batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sampai dengan akhir September 2008 dinilai tidak cukup. Ketua Komisi II DPRD Banten, Mediawarman, di Serang, Kamis, mengatakan, pernyataan pihak KS itu disampaikan saat rapat tertutup Komisi II DPRD Banten dengan Direksi PT KS bersama dengan Pemprov Banten, Pemkot dan DPRD Kota Cilegon serta tokoh masyarakat Banten di PT KS Cilegon Kamis (5/6). "Hasil pertemuan Komis II dengan pihak direksi KS dan elemen masyarakat Banten akan dibahas dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Banten, Jumat (6/6)besok," katanya. Selanjutnya, rekomendasi atau dukungan DPRD Banten untuk privatisasi KS melalui IPO yang diputuskan dalam rapat Panmus akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian ke Gubernur, DPR-RI, Meneg BUMN dan kepada Presiden. Menurut Mediawarman, pemerintah pusat melalui Menteri BUMN telah menyatakan setuju dengan privatiasi melalui IPO, meski hanya memberikan waktu tiga bulan atau hingga September 2008 kepada direksi PT KS untuk mempersiapkannya. Namun, menurutnya, dalam kesempatan rapat itu terungkap, bahwa batas waktu yang diberikan Meneg BUMN itu sepertinya tidak dapat dipenuhi Direksi PT KS, sebab untuk mempersiapkan pelaksanaan IPO itu idealnya selama enam bulan. Ia berharap, pemerintah pusat memberikan waktu yang lebih leluasa kepada PT KS untuk mempersiapkan pelaksanaan IPO, sehingga diharapkan hasilnya maksimal. "Saya mengharapkan memberi waktu lebih leluasa kepada PT KS untuk mempersiapkan IPO agar lebih matang," katanya. Dalam rapat tertutup tersebut, kata dia, ditegaskan pula sikap seluruh elemen masyarakat Banten yang menolak rencana pemerintah pusat menjual PT KS dan semua peserta rapat menolak privatisasi PT KS dengan sistim "Strategic Sales", dan setuju dengan IPO meskipun itu pilihan terakhir. Ketua Paguyuban Warga Banten Farich Nachril sebelum mengikuti rapat tertutup mengatakan, kesepakatan Meneg BUMN yang akan memprivatisasi PT KS dengan sistim IPO harus diawasi bersama karena pemerintah pusat menyatakan peluang menjual PT KS masih terbuka.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008