Manado (ANTARA) - Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara Reinne Wowiling mengatakan konsep penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabiltasi menggunakan dua cara yakni secara sukarela dan melalui hukum.
"Pertama secara sukarela dan kedua terkait hukum," katanya pada Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Kota tentang program asesmen terpadu dengan instansi terkait, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan untuk secara sukarela, penyalahguna bisa melaporkan secara sukarela untuk direhabilitasi.
Kemudian dilaporkan oleh orang lain seperti keluarga, serta petugas BNN turun ke lapangan untuk menjangkau daerah-daerah rawan narkotika.
"Ketika dalam penjangkauan tersebut didapatkan, maka mereka dibawa ke lembaga atau tempat rehabilitasi untuk direhabilitasi," katanya.
Ia mengatakan rehabilitasi dapat juga dilakukan terhadap orang yang terkait dengan hukum.
Jadi kalau ada seseorang ditangkap petugas BNN atau Polri, maka orang itu bisa mendapatkan hak rehabilitasinya.
Baca juga: Politisi Indra Piliang jalani rehabilitasi ketergantungan narkoba
Baca juga: Pasien narkoba bisa dilayani di Puskesmas
Baca juga: Permainan catur mampu atasi ketergantungan narkoba
"Tetapi tentunya untuk dilakukan rehabilitasi ada syarat-syarat tertentu, dan kalau memenuhi syarat bisa diberikan hak rehabilitasinya melalui program asesmen yang ada," katanya.
Ia mengatakan saat ini di Sulawesi Utara terdapat lima tempat Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Jumlah tersebut terdiri dua TAT di BNNP Sulut, satu TAT di BNN Kota Manado, satu TAT di BNN Bitung dan satu TAT di BNN Bolaang Mongondow.
Keanggotan pada TAT itu terdapat dua tim yakni tim hukum dan tim medis.Tim Hukum terdiri dari penyidik BNN, Polri dan Kejaksaan. Sementara tim medis terdiri pelayanan kesehatan pemerintah, dalam hal ini kerjasama dengan RS Jiwa Ratumbuysang, RSUD Minahasa Utara serta tim dokter di BNN Provinsi, Kabuaten dan Kota.
Rakor tersebut diiikuti BNNP Sulut, BNN Kabupaten dan Kota, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019