Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi, dicegah untuk ke luar negeri karena terjerat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Depdagri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Ham, Syaiful Rachman di Jakarta, Kamis, menyatakan, pencegahan Oentarto dituangkan dalam surat bernomor IMI.V.GR.02.06-3.20272. "Dicegah satu tahun, sampai 30 Mei 2009," kata Syaiful. Permohonan cegah atas nama Oentarto yang telah berstatus tersangka tersebut dilayangkan olah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan termuat dalam surat bernomor R-1560/01/V/2008 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Pencegahan Oentarto, menurut Syaiful, terkait dengan upaya penyidikan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno. Radiogram itu terbit pada 13 Desember 2002. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makasar, dan Riau.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008