Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sudah selesai dibuat dan sekarang tinggal menunggu dipresentasikan di sidang kabinet. Penjelasan itu disampaikan Menkumham, Andi Mattalatta kepada wartawan di Depkumham, Kamis usai melantik pejabat eselon II di lingkungan Depkumham. "Sudah, sekarang ada tinggal menunggu disampaikan di sidang kabinet," kata Andi Mattalatta. Menurut Andi, pihaknya harus menyampaikan ke hadapan sidang kabinet, karena RUU Pengadilan Tipikor itu yang akan menyampaikan ke DPR adalah Pemerintah sehingga perlu mendengar masukan dari kabinet. "Yang menentukan kan Pemerintah, bukan Menkumham sendiri," kata Andi. Penegakan hukum lebih penting daripada dualisme! Pembentukan RUU Pengadilan Tipikor merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dalam tiga tahun Pemerintah dan DPR harus membuat UU yang mengatur tentang keberadaan Pengadilan Tipikor, agar tidak terjadi dualisme. Putusan MK itu dibuat pada tahun 2006 yang lalu dengan demikian tenggang waktu yang masih tersedia hanya tinggal satu tahun lagi. Sementara itu pejabat eselon II di lingkungan Depkumham yang dilantik adalah Drs Zafrullah Salim, SH, MH, dengan jabatan Direktur Publikasi, Kerjasama dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Prijatni Sawadi, SH, M Hum, Phd Direktur Pidana pada Ditjen AHU, Chairijah, SH, Phd, Direktur Hukum Internasional pada Ditjen AHU. Sadikin, SH, MH sebagai Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional pada BPHN, Noor Muhammad Azis, SH, MH sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistim Hukum Nasional pada BPHN.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008