Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.
"PKB akan berusaha sekuat tenaga untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PKS, yang waktunya sudah sangat singkat," kata Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, ketika menerima belasan aktivis perempuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu.
Para aktivis perempuan tersebut, antara lain berasal dari organisasi Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik, serta Fatayat NU.
Pada pertemuan tersebut para aktivis perempuan memuji komitmen PKB dalam memperjuangkan penyelesaian pembahasan RUU PKS di DPR RI. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Muhaimin yang telah mempromosikan pentingnya RUU PKS di akun media sosialnya.
Menurut para aktivis perempuan, apa yang disampaikan Muhaimin dalam akun twitternya, substansinya sangat mengena, dan banyak dibaca publik.
Mendengar pujian itu, Muhaimin juga mengucapkan terima kasih. "Praktik kekerasan seksual sangat meresahkan, sehingga harus diantisipasi dan perlu ada aturan hukumnya," katanya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan, dirinya telah memerintahkan kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB yang sedang membahas RUU PKS, untuk terus mengawal pembahasannya sampai selesai.
"Fraksi PKB DPR RI juga berusaha melobi fraksi lainnya untuk percepatan penyelesaian pembahasan RUU PKS, sehingga bisa disetujui menjadi undang-undang, pada periode ini," katanya.
Muhaimin optimistis fraksi lainnya di DPR RI dapat memahami bahwa RUU PKS ini sangat penting untuk segera disetujui menjadi undang-undang, agar menjadi landasan hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.
Pada kesempatan itu, Muhaimin juga mendorong agar aktivis perempuan dapat melobi fraksi-fraksi lainnya di DPR RI untuk percepatan penyelesaian pembahasan RUU PKS.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019