Jakarta (ANTARA News) - Risang Bima Wijaya (wartawan Radar Yogya) dan Bersihar Lubis (wartawan/kolomnis Koran Tempo), memperbaiki permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim konstitusi menerima perbaikan permohonan uji materi, yang selanjutnya akan dibawa dalam rapat hakim konstitusi. Dengan perbaikan itu berarti pengajuan dua wartawan yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pers, dapat dilanjutkan.
Hal itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam persidangan uji KUHP dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Kuasa hukum pemohon, Anggara, menyatakan, poin-poin perbaikan permohonan uji materil itu dalam Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316 dan Pasal 207 KUHP.
"Perubahan redaksional itu terdapat pada poin 25 soal perumusan delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP sangat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional dari pemohon," katanya.
Pasalnya, kata dia, delik itu dengan mudah digunakan pihak-pihak yang tidak menyenangi kemerdekaan pers untuk kemudian melakukan pemidanaan terhadap pers," katanya.
Setelah ada perubahan, ia mengatakan bunyinya delik itu dengan mudah digunakan pihak-pihak yang tidak menyenangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers untuk melakukan pemidanaan terhadap WNI yang melakukan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
"Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan pada pemohon itu," katanya.
Kedua pemohon sendiri telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik orang lain, melalui berita/tulisan di media cetak.
Pasal-pasal KUHP itu, kata dia, digunakan untuk menjerat dua pemohon tersebut yang dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Majelis hakim pengadilan menghukum para pemohon dengan ketentuan dalam pasal itu di KUHP," katanya.
Ia mengatakan, pasal-pasal KUHP itu juga dalam praktiknya dipakai para pejabat publik untuk melakukan pemidanaan terhadap wartawan.
"Karena itu, pemohon menganggap pasal-pasal tersebut sudah tidak pantas lagi ada di KUHP. Bahkan negara tetangga kita sudah tidak lagi menggunakan ketentuan-ketentuan seperti itu," katanya.
Pimpinan majelis hakim konstitusi, HAS Natabaya, menyatakan, menerima pengajuan KUHP tersebut yang akan dibawa dalam rapat hakim konstitusi.
"Saya mengingatkan agar pemohon dapat menyiapkan saksi dalam persidangan nanti," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008