Jakarta (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, beberapa saat sebelum dibawa ke ruang tahanan, Kamis. "Habib Rizieq resmi ditahan sejak pukul 11.00 tadi, namun ia menolak menandatangani surat penahanan," kata Ari Yusuf Amir, pengacara Habib Rizieq di Jakarta, Kamis siang, usai mendampingi pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Ari mengatakan, Habib menolak menandatangani surat penahanan karena merasa tidak pernah ditangkap maupun dipanggil Polda Metro Jaya. Habib menyatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah justru atas inisiatifnya sendiri. Menurut Ari, sejumlah pasal yang dituduhkan juga ditolak oleh Habib, antara lain pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, 156 KUHH tentang penghasutan, pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buron dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ari juga mengatakan, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq di Rutan narkoba Polda Metro Jaya. Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menahan 12 anggota FPI lainnya, namun mereka belum dimasukkan ke ruang tahanan karena masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. "Sebagian dari 12 orang itu juga menolak menandatangani surat penahanan, tetapi ada juga yang membubuhkan tanda tangan. Saya lupa jumlahnya," ujar Ari. (*)
Copyright © ANTARA 2008