Pernyataan tersebut dikatakan oleh pengacara rapper dengan nama asli Rakim Mayers itu, Rabu.
Baca juga: Rapper Mac Miller ditemukan tewas karena overdosis
A$AP Rocky dan dua orang dari rombongannya didakwa pada 14 Agustus lalu atas tuduhan penendangan dan pemukulan seorang pria berusia 19 tahun setelah beradu argumen. Mereka pun mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan tersebut merupakan bela diri.
"Mengingat stres dan kerepotan yang disebabkan oleh proses ini, dia memutuskan untuk tidak menjalani proses sama sekali lagi," kata Slobodan Jovicic kepada kantor berita TT.
Jaksa penuntut mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan untuk mendorong hukuman yang lebih berat.
Baca juga: Rapper 21 Savage ditahan di imigrasi
A$AP Rocky dan kedua pengikutnya diizinkan untuk kembali ke negara asal tanpa menjalankan hukuman di penjara Stockholm.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah meminta Perdana Menteri Swedia untuk turun tangan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rapper Tay-K dijatuhi hukuman 55 tahun penjara
Sumber: Reuters
Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019