Jakarta (ANTARA News) - Front Pembela Islam (FPI) dan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili Banser serta kelompok Garda Bangsa perlu melakukan moratorium damai, demi menyudahi meluasnya konflik yang merugikan umat Islam di Indonesia pada umumnya. Moratorium damai ini, ujar Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Kamis, akan membawa dampak penyelamatan ukhuwah bagi sesama umat Islam, sehingga persatuan umat dapat tetap terjaga. "Sebab persatuan umat kini terancam serius dan umat Islam berada di ambang perpecahan. Nilai-nilai ukhuwah telah tercabik-cabik tidak menentu," katanya. Moratorium damai antara dua pihak diserukan menyusul reaksi berbagai pihak, khususnya massa NU, akibat rusuh kasus Monas pada Minggu (1/6) lalu. Menurut Syahganda, tokoh-tokoh umat harus tampil bersama mengatasi krisis berupa konflik terbuka dua pihak tersebut, guna menghindari upaya saling menghancurkan maupun risiko lain yang tidak diinginkan. "Dengan begitu, perpecahan dapat dicegah agar tidak menjadi kian parah, dan untuk selanjutnya kedua aset umat itu mencapai moratorium damai dengan penuh," katanya, seraya menambahkan berbagai kalangan hendaknya menyikapi buntut kasus Monas secara dewasa. Selain itu, juga diharapkan agar jangan ada lagi saling tuding-menuding atau bahkan tantang-menantang terkait insiden Monas, karena upaya hukum sudah dilakukan kepolisian. Persoalan berikut yang perlu diatasi berbagai tokoh umat saat ini, katanya, adalah melakukan penataan keumatan, utamanya memaknai kembali nilai ukhuwah Islamiyah sekaligus merekatkannya. Persoalan Ahmadiyah Pada bagian lain, Cides mengingatkan pemerintah agar mencermati adanya akar persoalan Ahmadiyah yang tidak tegas disikapi penuntasannya. "Pemerintah harusnya tidak perlu menunda-nunda terlalu lama dalam menyatakan pembubaran Ahmadiyah," katanya. Pemerintah sejauh ini mengalami dilema untuk membubarkan Ahmadiyah. Namun sikap tuntas harus diambil demi memberi kepastian menjawab tuntutan aspirasi pembubaran Ahmadiyah itu, sebagaimana diinginkan berbagai ormas Islam di tanah air. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008