Ambon (ANTARA) - Enam rancangan peraturan daerah (ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) di akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon periode 2014 s.d. 2019.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap raperda di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu.
Enam ranperda yang ditetapkan menjadi perda, yakni Perda Perubahan atas Perda APBD Kota Ambon 2019, Perda Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2018 s.d. 2025, pengelolaan barang milik daerah, retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, retribusi daerah kota, dan kawasan tanpa rokok.
Baca juga: DPRD Banten selesaikan Raperda RPJMD sebelum akhir masa jabatan
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan bahwa berbagai dinamika dalam pembahasan ranperda telah dilalui dengan penuh semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai kebersamaan, kerja sama dan gotong royong sehingga substansi ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.
"Penajaman dan penyempurnaan ranperda berdasarkan masukan, saran, dan koreksi yang diberikan lewat kajian yang mendalam dan objektif oleh ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD sehingga pada waktunya ranperda segera ditetapkan menjadi perda," katanya.
Selama pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda APBD 2019, kata dia, terdapat perbedaan pendapat yang pada akhirnya mendapat kesepakatan bersama.
Semuanya itu, menurut dia, karena membutuhkan suatu perencanaan program dan kegiatan serta nilai anggaran yang riil sesuai dengan volume dan standar untuk menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan terhadap masyarakat yang efisien, efektif, transparansi, dan akuntabel.
Baca juga: DPRD Biak prioritaskan bahas empat agenda di akhir jabatan
"Pada akhirnya akan terwujud suatu perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan dengan baik dan sempurna demi kemajuan kota ini," ujarnya.
Richard mengakui selama pembahasan rancangan perubahan APBD 2019 masih terdapat catatan kritis berupa usul dan saran oleh Badan Anggaran Dewan, termasuk berbagai rekomendasi yang disampaikan melalui kata akhir fraksi.
"Hal ini tentunya akan menjadi perhatian serius pemkot untuk ditindaklanjuti bersama," katanya.
Ia berharap setelah peraturan daerah ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang besar bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon, kemudian berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019