Denpasar (ANTARA) - Seorang satpam Wid Yanto (41) divonis Pengadilan Negeri Denpasar 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 12,69 gram netto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp1 Miliar, dengan subsider empat bulan penjara," kata Kawisada, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam hal ini, terdakwa di telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Sebelum digiring dalam persidangan, kasus berawal saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Bung Jack yang meminta dia mengambil barang haram itu di Jalan Kerta Pura.

Usai terdakwa mengambil shabu-shabu itu, Yanto kembali ke rumah indekostnya yang berada di Jalan Pulau Ayu, Denpasar Selatan. Beberapa hari kemudian, setelah terdakwa mengambil shabu-shabu berupa tempelan itu, dia menerima satu paket shabu-shabu yang diserahkan L Hariyanto di kosnya.

Tidak lama kemudian, pada hari yang sama, terdakwa ditangkap polisi yang menyita barang bukti berupa lima paket shabu-shabu, dengan total berat 12, 69 gram netto.

Setelah penangkapan itu, lalu petugas mengintrogasi terdakwa, dimana dari hasil introgasi itu, terdakwa mengatakan bahwa empat paket shabu-shabu yang ada pada terdakwa adalah milik Bang Jack. Sedangkan satu paket shabu-shabu lainnya diperoleh terdakwa dari saksi Hariyanto yang sebelumnya telah diserahkan Hariyanto di indekos terdakwa.

Kemudian masing-masing barang bukti yang diperoleh dari terdakwa itu dirampas untuk dimusnahkan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019